SoluTax IFS Services v26

Layanan SoluTax yang merupakan Proxy layanan CTAS DJP, menyediakan layanan Pelaporan SPT PPN Masa:

Wajib Pajak Badan dapat melakukan pelaporan SPT PPN Masa secara online melalui Layanan SoluTax (SoluTax Tax Return)
Layanan Pelaporan SPT PPN melalui PT Sarana Prima Telematika sebagai mitra resmi DJP.
Layanan SoluTax Dikembangkan dengan mengikuti arahan dan ketentuan yang tertuang dalam Development Guides CTAS Direktorat Jenderal Pajak 2024 secara berkelanjutan